MULAWARMAN – Tim Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Desa Mulawarman adakan kegiatan pendampingan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk pengurusan NIB dan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan di Kantor PKK Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Rabu (05/10/22).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Diskominfo Kabupaten, Kepala Desa Mulawarman H. Mulyono, S.H didampingi Sekretaris Desa Bambang Irawan, S.H., Perangkat Desa, BPD, PKK, dan para pelaku UMKM yang ada di Desa Mulawarman.
Tim Diskominfo memperkenalkan alur dan prosedur untuk pembuatan NIB dan membantu memberikan pemahaman pada pelaku UMKM di Desa Mulawarman mengenai urgensitas dari kepemilikan NIB. NIB sudah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi pengusaha yang wajib dimiliki oleh pegiat usaha kecil maupun menengah. NIB sangat krusial untuk dimiliki karena memberikan kemudahan bagi para pengusaha agar dapat berdaya saing di pasaran.
Kemudahan yang ditawarkan NIB sangat beragam mulai kemudahan dalam sertifikasi, memperluas pemasaran, ekspansi perusahaan, pemenuhan izin komersial serta operasional, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan dalam mencapai tujuan sertifikat halal sebelumnya dibutuhkan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjadikan NIB sebagai salah satu syarat dasar.
Pendamping dari Diskominfo Kukar Bapak Ahmad Arianto yang sekaligus juga pegiat sosial media Kukar menyampaikan maksud dan tujuan Timnya ” Tugas kami adalah memfasilitasi sosialisasi dan pendampingan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kutai Karatanegara, membaca apa saja peluang usaha untuk pemasaran produk-produk serta tekhnik -tekhnik di dalam pemasaran, salah satu program yang kami laksanakan saat ini di Desa Mulawarman yaitu pendampingan pembuatan NIB dan Sertfikasi Halal” ujarnya.
Beliau menambahkan “Cukup dengan NIB, pelaku UMKM bisa berlanjut ke izin sertifikasi halal. Untuk prosesnya relatif gampang karena lewat online, di Desa Mulawarman mungkin hanya terkendala jaringan. Jadi maksud kedatangan kami ke sini untuk membantu prosesnya, Tapi mungkin sosialisasinya perlu diperluas lagi agar lebih banyak pelaku UMKM yang ikut membuat legalitas usahanya,” ujarnya.
Pendamping dari Diskominfo Bapak Zakaria ikut menambahkan ” untuk pendaftaran NIB dan Sertfikasi Halal dibuka dari tanggal 24 Agustus 2022 s/d 19 Oktober 2022 secara gratis dan akan didampingi sampai prosesnya sudah terkirim, adapun persyaratan utamanya adalah minimal produk yang diajukan sudah berjalan 1 Tahun dan lengkap syarat administrasinya, sedangkan tahapannya yang harus dicapai ada 3 tahap untuk mendapatkan sertifikasi halal, untuk proses yang dilalui juga lumayan panjang, setelah resmi terdaftar dikabupaten akan dilakukan kunjungan ke tempat verifikasi uasaha, verivikasi ke lembaga dan terakhir adalah sidang fat MUI.
Kepala Desa Mulawarman H. Mulyono, S.H., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Diskominfo Kutai Kartanegara dan para pelaku usaha UMKM yang giat dan kreatif dalam mengembangkan produk-produknya untuk bisa berdaya saing baik di dalam Desa maupun di luar Desa, karena konsep pariwisata yang berkelanjutan salah satunya didukung oleh pemasaran produk-produk UMKM.
Penulis : (ANF)
Ini yang kami suka, tingkatkan desa bersuara..agar dikenal dunia..Mulawarman is the best