Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

TAMSIR
KETUA LPM

FIKTORIANUS ROSDAN
WAKIL LPM

RINDA SUGIHARTI
SEKRETARIS LPM

H.SUKONO
ANGGOTA LPM

NAMA
JABATAN

NAMA
JABATAN

NAMA
JABATAN

NAMA
JABATAN