MULAWARMAN – Pemerintah Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara menyalurkan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 96 Kepala Keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah Rp.300.000,-/Bulan Periode Bulan Juli Tahun 2022 yang bertempat di gedung BPU Desa Mulawarman pada hari Kamis (28/07/22).
Penyaluran bantuan tunai tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Desa Mulawarman (Bambang Irawan,S.H), Kasi Kesra (Purnomo, S.P), para Perangkat Desa dan seluruh KPM BLT Desa Mulawarman.
Plh. Kepala Desa Mulawarman Bambang Irawan, S.H dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada hari ini adalah untuk pembayaran bulan ke-7 (Juli) Tahun Anggaran 2022, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000,- setiap bulannya. Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan. Sesuai petunjuk dari Dinas PMD dan Kantor Camat Tenggarong Seberang, BLT ini tidak boleh ditahan-tahan dan harus segera kita salurkan,” ujarnyanya.
Beliau juga menyampaikan kepada para penerima Bantuan BLT DD ini agar tidak terlalu Iri kepada masyarakat yang menerima bantuan lainnya Baik Bantuan PKH, BPNT, dan lain-lain, karena setiap penerima bantuan lainnya juga telah mengikuti proses regulasi yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan begitu juga sebaliknya, Sehingga nantinya setiap warga penerima bantuan mampu sama sama menjelaskan agar tidak terjadi Kesalahpahaman. ‘’Tambahan nya dalam Sambutan”.
Kasi Kesra Desa Mulawarman Purnomo,S.P menjelaskan bahwa Penyaluran BLT DD tahun 2022 Periode bulan Juli mengalami perubahan dari bulan sebelumnya dimana untuk KPM yang pada bulan lalu terdapat dua penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria (sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH), dan untuk bulan ini dua penerima tersebut kami ganti dengan dua orang penerima yang baru melalui musyawarah Pemerintah Desa, dikarenakan dari Peraturan dan regulasi yang berlaku yang mana Setiap penerima bantuan ini tidak boleh menerima bantuan lainnya serta regulasi lainnya terkait penyaluran Blt DD ini, Kemudian kepada penerima manfaat agar bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Purnomo, S.P menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada, salah satunya penginputan Dana Desa yang dilakukan secara online, selain itu, Pemerintah Desa juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pemerintah Desa juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
Di akhir acara Plh.Kepala Desa Mulawarman Bambang Irawan, S.H menambahkan “Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggung jawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya, karena jika laporan pertanggung jawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Penulis : (ANF)