MULAWARMAN – Pendampingan proses pengisian form pendaftaran sertifikasi Halal bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan di Kantor Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa (11/10/22).
Adapun pengisian pendaftaran sertfikiasi halal ini adalah merupakan tahapan lanjutan setelah pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri dan didampingi oleh Pendamping produksi halal dari lembaga ULS Halal Center Unmul Samarinda Bapak Zakaria, Sekretaris Desa Bambang Irawan, S.H, Perangkat Desa, BPD, dan para pelaku usaha UMKM Desa Mulawarman.
Penulis : (ANF)