MULAWARMAN – Pemerintah Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan musyawarah terkait persiapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun 2023 yang di selenggarakan di Kantor Desa Mulawarman pada hari Selasa (27/09/22).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mulawarman H. Mulyono, S.H, Sekretaris Desa Bambang Irawan, S.H, Kasi Kesra Purnomo, S.P, Pendamping Desa Mulawarman Bayu Pranoto, BPD Desa Mulawarman, LPM Desa Mulawarman, Kepala Dusun, dan Ketua RT 01 s/d 19.
Dari daftar yang masuk penerima BLT DD sebanyak 85 orang ini dibahas kembali sebelum nantinya di Perdeskan sah sebagai penerima BLT DD. dalam pembahasan tersebut diharapkan benar-benar mendapat data yaag valid sesuai realita sehingga ke 85 orang tersebut dapat ditetapkan oleh BPD dan di Perdeskan.
Kepala Desa Mulawarman Bapak H. Mulyono, S.H menyampaikan, “Musyawarah Desa khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh desa dalam menyusun penerima manfaat BLT DD Tahun 2023 dengan melibatkan Perangkat Desa, BPD, LPM, Kepala Dusun, Ketua RT 01 s/d 19.
Sebelumnya Kepala Desa Mulawarman telah memberikan arahan kepada Kepala Dusun dan Ketua RT di masing-masing wilayah untuk dilakukan pendataan dan usulan untuk menjadi penerima manfaat BLT DD dengan persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga data yang telah ada merupakan orang yang masuk kategori layak untuk menjadi penerima manfaat BLT DD dan yang belum masuk dalam database DTKS.
Musyawarah kali ini diagendakan validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan data hasil usulan dari Kepala Dusun dan Ketua RT dan telah dilakukan penyaringan.
Kepala Desa Mulawarman menegaskan, bahwa kedua sumber data ini dapat menjadi calon penerima BLT DD dikarenakan merujuk juknis dari pemerintah pusat, data para calon penerima BLT DD yang telah disusun tersebut masuk kategori;
a. Bukan penerima PKH
b. Bukan penerima BPNT
c. Bukan penerima kartu pra kerja
d. Bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dri kementerian sosial.
Sesuai arahan dan himbauan dari pemerintah pusat bahwa yang berhak menerima BLT DD adalah orang miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 atau dalam keluarga mereka ada yg mengidap penyakit kronis/menahun.
Penulis : (ANF)
Mantul s
emangat
Saya setuju